Kultur Pathriaki Melahirkan Feminimisasi Kemiskinan

        Realitas sejarah menunjukkan bahwa perempuan telah  ikut berperan pada masa pergerakan, Sebut  saja dari  Minangkabau misalnya, ada Rasuna Said, Rohana Kudus, dan Rasimah Ismail, mereka mampu membangkitkan kesadaran dan meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan perempuan. Sejarah juga mencatat, dua bulan setelah Sumpah Pemuda dideklarasikan,  persisnya  pada  tanggal 22 Desember 1928, sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera berkumpul untuk menyelenggarakan Kongres Perempuan pertama di Yogyakarta.

       Gerakan perempuan di Indonesia memiliki keterlibatan aktif di bidang politik namun  masih ada kesenjangan dalam  hal partisipasi dan keterwakilan perempuan di struktur politik formal. Representasi politik perempuan  cukup  penting  jika  kita  ingin menempatkan demokrasi yang ramah gender (gender democracy). Pada masa  Orde Lama dan Orde Baru, keterwakilan perempuan mengalami pasang surut, sedangkan pada masa reformasi ini, keterwakilan perempuan mengalami peningkatan. Guna peningkatan kualitas demokrasi yang berorientasi kesejahteraan rakyat, perlu keseimbangan peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik di lembaga legislatif. Studi ini akan menjawab berbagai masalah peran perempuan. Argumentasinya mentalitas yang terbangun di kalangan perempuan masih mentalitas warisan masa lampau. Keberadaan perempuan tersebut selalu dipersepsikan di bawah kuasa laki-laki. Sampai pasca reformasi, perempuan belum maksimal tampil ke publik. Mental patriakis warisan Orde Baru, masih menghantuinya. Agar perempuan tidak terbelenggu di bawah bayang-bayang kuasa patriarkis, hendaknya mental itu segera dihilangkan. Maka perempuan akan bisa berperan maksimal  peran publik yang biasanya hal tersebut selalu di kaitakan dengan laki-laki dimana perempuan hanya di titik beratkan pada peran domestik saja.

        Relasi antara laki-laki dan perempuan merupakan  tema  yang  tidak  tak  kunjung usai. Bahkan, Erich Fromm mengatakan bahwa pertentangan yang terjadi antara relasi kedua jenis kelamin ini telah berlangsung sejak enam ribu tahun silam. Persoalan menjadi semakin menguat ketika dalam relasi ini terjadi ketimpangan dan  terdapat hubungan subordinasi. Bentuk penentangan perempuan atas kuasa  laki-laki tidak terlepas dari sistem patriarki yang tidak adil yang menempatkan  perempuan sebagai bayang-bayang laki-laki. Kata patriarki mengacu pada sistem budaya dalam arti sistem kehidupan diaturoleh sistem “kebapakan”. Patriarki atau “Patriarkat” merujuk pada susunan masyarakat menurut garis Bapak. Ini adalah istilah yang menunjukkan ciri-ciri tertentu pada keluarga atau kumpulan keluarga manusia, yang diatur, dipimpin, dan diperintah oleh kaum bapak atau laki-laki tertua. Artinya, hukum keturunan dalam patirarkat menurut garis bapak. Nama, harta milik, dan kekuasaan kepala keluarga (bapak) diwariskan kepada anak laki-laki.

      Kini istilah itu secara  umum digunakan untuk menyebut “kekuasaan laki- laki”. Khususnya hubungan kekuasaan antara laki-laki terhadap perempuan yang di dalamnya berlangsung dominasi laki-laki atas perempuan yang diwujudkan melalui bermacam-macam cara dan media. Sistem kebapakan ini menjadi cara pandang yang sudah berlaku secara umum. sehingga otomatis kaum perempuan tidak terepresentasikan dalam cara pandang ini. Jika kita lihat, sistem budaya patriarki seakan-akan sudah menjadi alamiah  dari asal muasalnya. Oleh karena itu, pandangan yang beranggapan bahwa kaum perempuan secara kodrati memang lebih lemah dari kaum laki-laki juga seakan-akan merupakan cara pandang yang “given”.Masyarakat patriarki sejak awal menganggap bahwa laki-laki lebih kuat dibandingkan perempuan baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun bernegara. Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai awal pembentukan budaya patriarki. Perbedaan biologis antara keduanya merupakan status yang tidak setara. Perempuan yang tidak memiliki otot dijadikan alasan mengapa masyarakat menempatkan mereka pada posisi lemah. Hampir semua bidang politik didominasi kaum  laki-laki. Mereka tidak berperan di dalamnya. Seolah-olah ada anggapan bahwa kehidupan politik bukan dunianya. Mengingat sifatnya yang mengandung kekerasan, ketidak jujuran, maupun tipu muslihat. Stereotip peran seksual yang ada, mengatakan bahwa politik adalah dunia laki- laki. Bila kita membicarakan peran politik perempuan, kita tidak bisa mengartikan politik secara sempit seperti melihat politik dalam kaca mata formal di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Oleh karena eksistensi politik terwujud dalam aspek kehidupan bersama pada tingkat lokal maupun kepekaan terhadap permasalahan yang ada. Murniati mendefinisikan patriarki sebagai  suatu  system  laki yang berkuasa untuk  menentukan segala sesuatu yang akan dilakukan atau tidak dilakukan Sistem   ini dianggap wajar sebab pembenarannya disejajarkan dengan pembagian kerja berdasarkan seks atau jenis kelamin dan bukan berdasarkan gender. Di samping itu, Murniti  juga mengungkapkan, ada yang  meyakini  bahwa kekuasaan yang mengkontrol dan mendominasi pihak lain. Pihak lain  menurut yang meyakini definisi tersebut adalah kelompok miskin, lemah, rendah, tidak berdaya, juga lingkungan  hidup  dan  perempuan.  Dalam budaya   patriarki,   negara   yang menganut budaya tersebut disebut patriarkis. Saraswati mengatakan bahwa Patriarkis adalah negara yang mempromosikan dan memelihara praktek-praktek yang secara langsung dan sistematis menindas perempuan Penindasan perempuan dilihat dari struktur Keluarga dan rumah tangga serta kebijaksanaannya yang diterapkan pada kedua bidang tersebut. Biasanya, kebijakan tersebut bersifat diskriminatif, atau menghambat status kebebasan dan ekonomi bagi perempuan. Lebih lanjut mengungkapkan kelemahan-kelemahan perempuan akibat budaya  patriarki  adalah: (1) Perempuan kurang menyadari bahwa dirinya adalah seorang pribadi yang mempunyai hak-hak azasi  manusia  yang sama, (2) Perempuan seringkali kesulitan menghilangkan perasaan malu dan perasaan takut salah, (3) Perempuan  kurang  mampu berpikir jenih dan logis, sehingga sulit dalam  mengambil keputusan (4) Perempuan memiliki beban kerja domestik, (5) Perempuan selalu mempertimbangkan faktor, (6)  Perempuan selalu mempertimbangkan faktor keluarga, atau tradisi turun temurun keluarga yang aktif  di  organisasi, (7) Perempuan selalu mempertimbangkan faktor kesamaan agama, (8) Perempuan selalu mempertimbangkan  faktor  ekonomi, (9) Perempuan kurang dapat menerima kekuasaan (yang dipercayakan) dan dalam merebut kekuasaan lebih suka mengalah, (10) Perempuan kurang mampu mengendalikan emosi, sehingga pikirannya kurang stabil dan mudah terpengaruh, (11) Perempuan tidak mampu menjalin persatuan yang solid, sehingga mudah tercerai berai dan sukar menyatukan  pandangan. Rezim Orde Baru telah membentuk kementerian khusus menangani masalah perempuan. Secara normatif, perempuan ikut berperan di  bidang sosial maupun politik. Meski begitu, orientasi politik Orde Baru tetap menyuburkan pola politik patron-client dan kultur hegemoni “politik lelaki”. Masuk di era reformasi, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (terutama di era kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa), mengangkat isu kesetaraan gender sebagai mainstream. Namun, kerja keras para menteri perempuan, para aktivis, dan berbagai organisasi perempuan di Tanah Air untuk mewujudkan persamaan hak tetap saja terbentur oleh budaya patriarki dan praktik politik anti partisipasi. Oleh karena dalam struktur masyarakat patriarkis, konstruksi sosial-budaya perempuan kerap dipakai sebagai alat legitimasi kekuasaan.

      Budaya patriarki dan nilai-nilai sosial di  Indonesia  menuntut  perempuan  untuk tidak berpartisipasi di ranah politik maupun pemerintahan.  Politik  dianggapnya  wilayah istimewa laki-laki. Kendala yang biasa dihadapi perempuan berupa peran, tanggung jawab domestik, status subordinasi dalam hubungan gender serta perilaku sosial yang bersifat patriarkis. Perempuan kurang siap menjalankan peran publiknya.

        Umumnya mereka bukanlah pengambil keputusan, baik di bidang sosial, ekonomi dan politik. Apalagi sebagian besar masyarakat kita berpandangan bahwa . laki- laki harus menjadi pengambil keputusan dan pemimpin  di  kalangan  masyarakat.  Selain itu, laki-laki harus menjadi kepala rumah tangga. Sebaliknya, masyarakat menyatakan bahwa  perempuan tidak boleh bekerja tanpa ijin dari suami mereka. Temuan dalam survey itu menunjukkan bahwa bias gender dalam pengetahuan dan perilaku masyarakat keseharian tetap eksis. Oleh karena adanya bias sosio-budaya, perempuan tertinggal dalam mengakses sumber daya produktif, misalnya tanah, kredit, aset materiil, pengembangan keterampilan, dll.

           Perempuan juga mengalami kekurangan dalam hal modal, karena   mereka   bukanlah  pemimpin dan tidak memiliki basis kekuasaan yang mandiri. Sistem dan arah kebijakan pemerintah terhadap isu perempuan kian responsif jender. Namun demikian, posisi perempuan tetap rentan terhadap berbagai bentuk manipulasi politik dan sering dipakai sebagai alat legitimasi. Asumsinya, perempuan sebagai unit utama kehidupan keluarga dan masyarakat. Kontrol atas peran perempuan merupakan sarana efektif dalam mengendalikan seluruh kekuasaan negara. Sementara bagi Fatimah Muhibbi, feminis muslim Iran,  perbedaan fisik perempuan dan laki-laki merupakan fakta yang tidak bisa ditolak (sunatullah). Namun, jika perbedaan itu dibingkai dalam konstruksi budaya yang bias jender (apalagi jika ia dibingkai dalam ayat-ayat agama) maka  definisi   persamaan  hak  atas  dasar klaim  perbedaan alamiah itu akan kembali berujung pada ekspresi dan dominasi politik patriarki. Secara substantif bertentangan dengan hukum Tuhan dan prinsip keadilan universal.

       Berbagai regulasi negara menyangkut isu perempuan membuktikan bahwa konstruksi budaya politik patriarki sepanjang sejarah amat menentukan kehidupan perempuan. Sejak tahun 1960-an, gerakan feminisme menggeliat di berbagai belahan dunia. Termasuk di Indonesia para aktivis  pada tahun 1990-an,  terus menggugat dasar kebijakan negara yang bias jender.  Mereka  mendorong  peran,  fungsi, dan posisi perempuan secara lebih progresif,serta memprotes berbagai kebijakan konservatif. Diantaranya, negara dan stigma masyarakat yang memarjinalisasi aspirasi, hak, dan kepentingan perempuan. Kaum feminis yang peduli pada pentingnya  kesetaraan gender dalam membangun watak bangsa, menuntut perubahan yang progresif atas posisi perempuan. Hal ini tercermin dalam polemik isu poligami, isu kekerasan dalam rumah tangga, isu hak-hak reproduksi perempuan, atau isu peraturan daerah tentang pelacuran. Menurut Gadis Arivia (2006), hampir seluruh regulasi negara yang terkait dengan soal perempuan mengandung materi bias jender. Sebab, dalam struktur masyarakat patriarkis, konstruksi sosial- budaya perempuan kerap digunakan sebagai alat legitimasi politik.

          Legitimasi ini  terlihat dari sikap masyarakat  yang sering menempatkan seksualitas  perempuan sebagai  komoditas; alat pemuas hasrat seksual laki-laki. Dalam kekuasaan berstruktur patriarkis, politik bukan hanya refleksi dari interest kekuasaan dan uang, tetapi juga seks. Terbongkarnya kasus mesum politisi DPR dengan artis dangdut beberapa waktu lalu membuktikan kebenaran hipotesis menyatunya “kekuasaan, uang, dan seks”. Kuasa politik bukan cuma membuat para aktornya menjadi banal (politik haus kuasa), tapi juga binal (bukan cuma haus uang dan kuasa, tapi juga sarat syahwat).

           Pesan penting dari terbongkarnya kasus mesum politisi DPR diatas, kemerosotan moral politik di level elite bukan hanya  ditandai oleh banality of politics, tapi juga oleh binalitas manusia yang kian menunjukkan watak dasarnya sebagai homo sexus. Lebih dari itu, mesum DPR kian memperkuat argumen bahwa  posisi perempuan di negeri ini masih berada di bawah kekokohan dominasi budaya politik patriarki. Kaum feminis yang menganut paham pluralisme demokratis meyakini bahwa perempuan tidak bisa dirugikan hanya karena jenis kelaminnya. Sebagai Manusia, perempuan juga butuh pengakuan atas eksistensi keperempuanannya. Gerakan feminis  menentang pandangan stereotif yang berpotensi memarjinalisasi peran perempuan sebatas fungsi domestiknya, bukan dalam konteks kehidupan publik yang lebih luas.

         Ada pandangan di kalangan ilmuwan sosial   bahwa  kemiskinan sebenarnya tidak lahir dengan sendirinya dan  juga bukan muncul tanpa sebab, tetapi kondisi ini banyak dipengaruhi oleh struktur sosial, ekonomi dan politik. Jon Sobrino (1993) menelaah keberadaan orang miskin sebagai rakyat yang tertindas dalam dua perspektif.  Pertama;  pada tataran faktual, kemiskinan pada masyarakat yang  sedang  berkembang ternyata tidak hanya menyebabkan penderitaan  yang tak berkesudahan, melainkan juga kematian manusia sebelum waktunya. Penindasan sistimatis dan konflik bersenjata telah memperburuk situasi mereka yang tertindas. Kedua; pada tataran historis-etis, penderitaan kaum miskin  dan tertidas itu disebabkan  oleh struktur-struktur yang tidak adil baik  di  tingkat  lokal  maupun  global  yang  lebih  jauh  telah  menghasilkan kekerasan yang melembaga (institutionalized violence) dan korbannya pertama- tama adalah mereka yang miskin. Pandangan di atas memperkuat asumsi bahwa pada masyarakat yang budaya patriarkinya masih sangat kental seperti halnya pada masyarakat Bali yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, penanganan masalah kemiskinan nampaknya memerlukan pendekatan tersendiri yang mungkin berbeda dengan penanganan kemiskinan di daerah yang matrilineal. Pada masyarakat dengan kondisi budaya yang sangat paternalistik, mereka yang berada pada  posisi yang tertindas dan lemah akan lebih banyak yang miskin. Mereka ini adalah kaum perempuan, dimana pada masyarakat patrilineal perempuan menduduki posisi subordinat laki-laki, termarjinal dan terdiskriminasi. Whitehead telah mendata bahwa lebih  dari separo penduduk  niskin  di  negara  berkembang adalah kaum perempuan. Data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa dari 1,3 miliar warga dunia yang masuk katagori miskin, 70% nya adalah kaum perempuan Hal ini menguatkan  terjadinya feminisasi kemiskinan yakni sebuah kenyataan bahwa sebagian besar angka kemiskinan dialami oleh kaum perempuan.

         Kemiskinan yang dialami  perempuan seperti tersebut di atas baru kemiskinan kalau dilihat dari satu sudut pandang kemiskinan karena alasan ekonomi. Ari Ujianto (dikutip  Amirudin  dan  Lita  Purnama  dlm  JP.42.2005) menyebutkan bahwa kemiskinan yang dialami oleh masyarakat Indonesia adalah kemiskinan majemuk dalam arti kemiskinan yang terjadi bukan hanya kemiskinan sandang pangan, tetapi juga kemiskinan identitas, informasi, akses, partisipasi dan kontrol. Oleh karena itu menurutnya, sebagian besar perempuan Indonesia   adalah miskin karena  tidak hanya secara ekonomi mereka terkebelakang tetapi juga dalam hal keterbatasan akses terhadap informasi, pendidikan, politik, kesehatan dan lain-lain, partisipasi merekapun kurang diberi tempat. Hal ini yang pada gikirannya memunculkan feminisasi kemiskinan di masyarakat Indonesia pada umumnya dan di Bali khususnya.

        Sumber dari permasalahan kemiskinan yang dihadapi oleh perempuan menurut Muhadjir ( 2005, 166) terletak pada budaya patriarki yaitu nilai-nilai yang hidup dimasyarakat yang memposisikan laki-laki sebagai superior dan perempuan subordinat.  Budaya patriarki seperti ini tercermin  dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan menjadi sumber pembenaran terhadap sistem  distribusi kewenangan,  sistem  pengambilan keputusan, sistem pembagian kerja, sistem kepemilikan dan sitem distribusi resoursis yang bias gender.  Kultur yang demikian ini akhirnya akan  bermuara pada  terjadinya perlakuan diskriminasi, marjinalisasi, ekploitasi maupun kekerasan terhadap perempuan. Pada masyarakat Bali yang senyatanya menganut sistem kekerabatan patrilineal, budaya patriarkinya masih sangat kental. Pada sistem kekerabatan seperti ini nilai anak laki-laki  lebih tinggi dari pada anak perempuan. Anak .laki- laki yang karena kedudukannya selaku pemikul dharma serta sebagai pewaris dan penerus keturunan (purusa) dalam keluarga, maka mereka akan merasa lebih superior dan berkuasa. sementara perempuan ada pada posisi inperior. Hal ini pada akhirnya akan membatasi akses perempuan terhadap berbagai sumberdaya.

        Pada dasarnya ada  faktor struktural yang menyebabkan individu dalam keluarga   dan masyarakat tidak mempunyai akses yang sama untuk merealisasikan hak-haknya sebagai anggota  keluarga, anggota masyarakat maupun sebagai warga  negara.Salah satu hambatan  struktural tersebut adalah  adanya relasi  gender  (gender  relation) yang tidak adil dan setara sebagai akibat dari budaya yang sangat paternalistik. Pada masyarakat Bali kondisi  seperti ini  nampak dengan jelas karena  sampai saat ini keterbatasan akses perempuan terhadap pendidikan, ekonomi, dan lain-lain masih cukup menonjol. Kemiskinan perempuan di bidang pendidikan misalnya  dapat dilihat dari tingkat pendidikan penduduk Bali dimana pendidikan perempuan masih jauh lebih rendah dari pada tingkat pendidikan laki-laki.  Hal ini terlihat pada beberapa indikator pendidikan yang secara nyata masih menunjukkan kesenjangan gender yang  sangat  menonjol  seperti angka  buta  huruf, APK, APM dan pendidikan tertinggi yang ditamatkan penduduk. Berbagai alasan dapat memicu feminisasi kemiskinan yang terjadi di masyarakat, antara lain: tertanamnya ideologi gender yang membakukan  peran perempuan pada sektor domestik dan laki-laki di ranah publik. Hal inilah yang membawa dampak luas bagi keterbelakangan perempuan.

Komentar

Postingan Populer