Kultur Pathriaki Melahirkan Feminimisasi Kemiskinan
Realitas
sejarah menunjukkan bahwa perempuan telah
ikut berperan pada masa pergerakan, Sebut saja dari Minangkabau misalnya, ada
Rasuna Said, Rohana Kudus, dan Rasimah Ismail, mereka mampu membangkitkan kesadaran
dan meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan perempuan. Sejarah juga
mencatat, dua bulan setelah Sumpah Pemuda dideklarasikan, persisnya
pada tanggal 22 Desember 1928,
sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera berkumpul untuk
menyelenggarakan Kongres Perempuan pertama di Yogyakarta.
Gerakan perempuan di Indonesia memiliki keterlibatan aktif di bidang politik namun masih ada kesenjangan dalam hal partisipasi dan keterwakilan perempuan di struktur politik formal. Representasi politik perempuan cukup penting jika kita ingin menempatkan demokrasi yang ramah gender (gender democracy). Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, keterwakilan perempuan mengalami pasang surut, sedangkan pada masa reformasi ini, keterwakilan perempuan mengalami peningkatan. Guna peningkatan kualitas demokrasi yang berorientasi kesejahteraan rakyat, perlu keseimbangan peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik di lembaga legislatif. Studi ini akan menjawab berbagai masalah peran perempuan. Argumentasinya mentalitas yang terbangun di kalangan perempuan masih mentalitas warisan masa lampau. Keberadaan perempuan tersebut selalu dipersepsikan di bawah kuasa laki-laki. Sampai pasca reformasi, perempuan belum maksimal tampil ke publik. Mental patriakis warisan Orde Baru, masih menghantuinya. Agar perempuan tidak terbelenggu di bawah bayang-bayang kuasa patriarkis, hendaknya mental itu segera dihilangkan. Maka perempuan akan bisa berperan maksimal peran publik yang biasanya hal tersebut selalu di kaitakan dengan laki-laki dimana perempuan hanya di titik beratkan pada peran domestik saja.
Relasi antara laki-laki dan
perempuan merupakan tema yang
tidak tak kunjung usai. Bahkan, Erich Fromm mengatakan
bahwa pertentangan yang terjadi antara relasi kedua jenis kelamin ini telah
berlangsung sejak enam ribu tahun silam. Persoalan menjadi semakin menguat
ketika dalam relasi ini terjadi ketimpangan dan
terdapat hubungan subordinasi. Bentuk penentangan perempuan atas kuasa laki-laki tidak terlepas dari sistem patriarki
yang tidak adil yang menempatkan perempuan sebagai bayang-bayang laki-laki. Kata
patriarki mengacu pada sistem budaya dalam arti sistem kehidupan diaturoleh
sistem “kebapakan”. Patriarki atau “Patriarkat” merujuk pada susunan masyarakat
menurut garis Bapak. Ini adalah istilah yang menunjukkan ciri-ciri tertentu
pada keluarga atau kumpulan keluarga manusia, yang diatur, dipimpin, dan
diperintah oleh kaum bapak atau laki-laki tertua. Artinya, hukum keturunan
dalam patirarkat menurut garis bapak. Nama, harta milik, dan kekuasaan kepala keluarga
(bapak) diwariskan kepada anak laki-laki.
Kini istilah itu secara umum
digunakan untuk menyebut “kekuasaan laki- laki”. Khususnya hubungan kekuasaan antara laki-laki terhadap
perempuan yang di dalamnya berlangsung
dominasi laki-laki atas perempuan yang diwujudkan melalui bermacam-macam cara
dan media. Sistem kebapakan ini menjadi cara pandang yang sudah berlaku secara
umum. sehingga otomatis kaum perempuan tidak terepresentasikan dalam cara
pandang ini. Jika kita lihat, sistem budaya patriarki seakan-akan sudah menjadi alamiah dari asal muasalnya. Oleh karena itu,
pandangan yang beranggapan bahwa kaum perempuan secara kodrati memang lebih
lemah dari kaum laki-laki juga seakan-akan merupakan cara pandang yang “given”.Masyarakat
patriarki sejak awal menganggap bahwa laki-laki lebih kuat dibandingkan
perempuan baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun bernegara.
Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai awal
pembentukan budaya patriarki. Perbedaan biologis antara keduanya merupakan
status yang tidak setara. Perempuan yang tidak memiliki otot dijadikan alasan mengapa
masyarakat menempatkan mereka pada posisi lemah. Hampir semua bidang politik
didominasi kaum laki-laki. Mereka tidak
berperan di dalamnya. Seolah-olah ada anggapan bahwa kehidupan politik bukan
dunianya. Mengingat sifatnya yang mengandung
kekerasan, ketidak jujuran, maupun tipu
muslihat. Stereotip peran seksual yang ada, mengatakan bahwa politik adalah dunia
laki- laki. Bila kita membicarakan peran politik perempuan, kita tidak bisa
mengartikan politik secara sempit seperti melihat politik dalam kaca mata
formal di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Oleh karena eksistensi politik terwujud dalam aspek kehidupan bersama pada
tingkat lokal maupun kepekaan
terhadap permasalahan yang ada. Murniati mendefinisikan patriarki sebagai suatu
system laki yang berkuasa
untuk menentukan segala sesuatu yang akan
dilakukan atau tidak dilakukan Sistem ini
dianggap wajar sebab pembenarannya disejajarkan dengan pembagian kerja
berdasarkan seks atau jenis kelamin dan bukan berdasarkan gender. Di samping
itu, Murniti juga mengungkapkan, ada yang meyakini
bahwa kekuasaan yang mengkontrol dan mendominasi pihak lain. Pihak lain menurut yang meyakini definisi tersebut adalah
kelompok miskin, lemah, rendah, tidak berdaya, juga lingkungan hidup
dan perempuan. Dalam budaya
patriarki, negara yang menganut budaya tersebut disebut patriarkis. Saraswati mengatakan bahwa
Patriarkis adalah negara yang
mempromosikan dan memelihara praktek-praktek yang secara langsung dan sistematis
menindas perempuan Penindasan perempuan dilihat dari struktur Keluarga dan
rumah tangga serta
kebijaksanaannya yang diterapkan pada kedua bidang tersebut. Biasanya,
kebijakan tersebut bersifat diskriminatif, atau menghambat status kebebasan dan
ekonomi bagi perempuan. Lebih lanjut mengungkapkan kelemahan-kelemahan
perempuan akibat budaya patriarki adalah: (1) Perempuan kurang menyadari
bahwa dirinya adalah seorang pribadi yang mempunyai hak-hak azasi manusia
yang sama, (2) Perempuan seringkali kesulitan menghilangkan perasaan
malu dan perasaan takut salah, (3) Perempuan kurang
mampu berpikir jenih dan logis, sehingga sulit dalam mengambil keputusan (4) Perempuan memiliki beban kerja domestik, (5)
Perempuan selalu mempertimbangkan faktor, (6) Perempuan selalu mempertimbangkan faktor keluarga, atau tradisi turun
temurun keluarga yang aktif di organisasi, (7) Perempuan selalu
mempertimbangkan faktor kesamaan agama, (8) Perempuan selalu mempertimbangkan
faktor ekonomi, (9) Perempuan kurang dapat menerima
kekuasaan (yang dipercayakan) dan dalam merebut kekuasaan lebih suka mengalah, (10)
Perempuan kurang mampu mengendalikan emosi, sehingga pikirannya kurang stabil dan mudah terpengaruh, (11) Perempuan tidak mampu menjalin
persatuan yang solid, sehingga mudah tercerai berai dan sukar menyatukan pandangan. Rezim Orde Baru telah membentuk
kementerian khusus menangani masalah perempuan. Secara normatif, perempuan ikut berperan di bidang sosial maupun politik. Meski begitu, orientasi
politik Orde Baru tetap menyuburkan pola politik patron-client dan kultur
hegemoni “politik lelaki”. Masuk di era reformasi, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
(terutama di era kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa), mengangkat isu kesetaraan gender sebagai mainstream. Namun,
kerja keras para menteri perempuan, para aktivis, dan berbagai organisasi
perempuan di Tanah Air untuk mewujudkan persamaan hak tetap saja terbentur oleh
budaya patriarki dan praktik politik anti partisipasi. Oleh karena dalam
struktur masyarakat patriarkis, konstruksi sosial-budaya perempuan kerap
dipakai sebagai alat legitimasi kekuasaan.
Budaya patriarki dan nilai-nilai
sosial di Indonesia menuntut
perempuan untuk tidak berpartisipasi
di ranah politik maupun pemerintahan.
Politik dianggapnya wilayah istimewa laki-laki. Kendala yang
biasa dihadapi perempuan berupa peran, tanggung jawab domestik, status subordinasi dalam hubungan gender serta
perilaku sosial yang bersifat patriarkis. Perempuan kurang siap menjalankan
peran publiknya.
Umumnya mereka bukanlah pengambil keputusan, baik di bidang sosial, ekonomi dan politik. Apalagi sebagian besar masyarakat kita berpandangan bahwa . laki- laki harus menjadi pengambil keputusan dan pemimpin di kalangan masyarakat. Selain itu, laki-laki harus menjadi kepala rumah tangga. Sebaliknya, masyarakat menyatakan bahwa perempuan tidak boleh bekerja tanpa ijin dari suami mereka. Temuan dalam survey itu menunjukkan bahwa bias gender dalam pengetahuan dan perilaku masyarakat keseharian tetap eksis. Oleh karena adanya bias sosio-budaya, perempuan tertinggal dalam mengakses sumber daya produktif, misalnya tanah, kredit, aset materiil, pengembangan keterampilan, dll.
Perempuan juga mengalami kekurangan dalam hal
modal, karena mereka bukanlah pemimpin dan tidak memiliki basis kekuasaan yang mandiri. Sistem dan arah kebijakan pemerintah terhadap isu
perempuan kian responsif jender. Namun demikian, posisi perempuan tetap rentan
terhadap berbagai bentuk manipulasi politik dan sering dipakai sebagai alat legitimasi. Asumsinya, perempuan sebagai
unit utama kehidupan keluarga dan masyarakat. Kontrol atas peran perempuan
merupakan sarana efektif dalam mengendalikan seluruh kekuasaan negara. Sementara
bagi Fatimah Muhibbi, feminis muslim Iran,
perbedaan fisik perempuan dan laki-laki merupakan fakta yang tidak bisa
ditolak (sunatullah). Namun, jika perbedaan itu dibingkai dalam konstruksi budaya yang bias jender (apalagi jika ia
dibingkai dalam ayat-ayat agama) maka
definisi persamaan hak
atas dasar klaim perbedaan alamiah itu akan kembali berujung
pada ekspresi dan dominasi politik patriarki. Secara substantif bertentangan
dengan hukum Tuhan dan prinsip keadilan universal.
Berbagai regulasi negara menyangkut isu perempuan membuktikan bahwa konstruksi budaya politik patriarki sepanjang sejarah amat menentukan kehidupan perempuan. Sejak tahun 1960-an, gerakan feminisme menggeliat di berbagai belahan dunia. Termasuk di Indonesia para aktivis pada tahun 1990-an, terus menggugat dasar kebijakan negara yang bias jender. Mereka mendorong peran, fungsi, dan posisi perempuan secara lebih progresif,serta memprotes berbagai kebijakan konservatif. Diantaranya, negara dan stigma masyarakat yang memarjinalisasi aspirasi, hak, dan kepentingan perempuan. Kaum feminis yang peduli pada pentingnya kesetaraan gender dalam membangun watak bangsa, menuntut perubahan yang progresif atas posisi perempuan. Hal ini tercermin dalam polemik isu poligami, isu kekerasan dalam rumah tangga, isu hak-hak reproduksi perempuan, atau isu peraturan daerah tentang pelacuran. Menurut Gadis Arivia (2006), hampir seluruh regulasi negara yang terkait dengan soal perempuan mengandung materi bias jender. Sebab, dalam struktur masyarakat patriarkis, konstruksi sosial- budaya perempuan kerap digunakan sebagai alat legitimasi politik.
Legitimasi ini terlihat dari
sikap masyarakat yang sering menempatkan
seksualitas perempuan sebagai komoditas; alat pemuas hasrat seksual
laki-laki. Dalam kekuasaan berstruktur patriarkis, politik bukan hanya refleksi
dari interest kekuasaan dan uang, tetapi juga seks. Terbongkarnya kasus mesum
politisi DPR dengan artis dangdut beberapa waktu lalu membuktikan kebenaran hipotesis menyatunya “kekuasaan, uang,
dan seks”. Kuasa politik bukan cuma membuat para aktornya menjadi banal
(politik haus kuasa), tapi juga binal (bukan cuma haus uang dan kuasa, tapi
juga sarat syahwat).
Pesan penting dari
terbongkarnya kasus mesum politisi DPR diatas, kemerosotan moral politik di
level elite bukan hanya ditandai oleh
banality of politics, tapi juga oleh binalitas manusia yang kian menunjukkan
watak dasarnya sebagai homo sexus. Lebih dari itu, mesum DPR kian memperkuat
argumen bahwa posisi perempuan di negeri ini masih berada di
bawah kekokohan dominasi budaya politik patriarki. Kaum feminis yang menganut
paham pluralisme demokratis meyakini bahwa perempuan tidak bisa dirugikan hanya karena jenis kelaminnya. Sebagai Manusia, perempuan juga
butuh pengakuan atas eksistensi keperempuanannya. Gerakan feminis menentang pandangan stereotif yang berpotensi
memarjinalisasi peran perempuan sebatas fungsi domestiknya, bukan dalam konteks
kehidupan publik yang lebih luas.
Ada pandangan di kalangan ilmuwan sosial bahwa kemiskinan sebenarnya tidak lahir dengan sendirinya dan juga bukan muncul tanpa sebab, tetapi kondisi ini banyak dipengaruhi oleh struktur sosial, ekonomi dan politik. Jon Sobrino (1993) menelaah keberadaan orang miskin sebagai rakyat yang tertindas dalam dua perspektif. Pertama; pada tataran faktual, kemiskinan pada masyarakat yang sedang berkembang ternyata tidak hanya menyebabkan penderitaan yang tak berkesudahan, melainkan juga kematian manusia sebelum waktunya. Penindasan sistimatis dan konflik bersenjata telah memperburuk situasi mereka yang tertindas. Kedua; pada tataran historis-etis, penderitaan kaum miskin dan tertidas itu disebabkan oleh struktur-struktur yang tidak adil baik di tingkat lokal maupun global yang lebih jauh telah menghasilkan kekerasan yang melembaga (institutionalized violence) dan korbannya pertama- tama adalah mereka yang miskin. Pandangan di atas memperkuat asumsi bahwa pada masyarakat yang budaya patriarkinya masih sangat kental seperti halnya pada masyarakat Bali yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, penanganan masalah kemiskinan nampaknya memerlukan pendekatan tersendiri yang mungkin berbeda dengan penanganan kemiskinan di daerah yang matrilineal. Pada masyarakat dengan kondisi budaya yang sangat paternalistik, mereka yang berada pada posisi yang tertindas dan lemah akan lebih banyak yang miskin. Mereka ini adalah kaum perempuan, dimana pada masyarakat patrilineal perempuan menduduki posisi subordinat laki-laki, termarjinal dan terdiskriminasi. Whitehead telah mendata bahwa lebih dari separo penduduk niskin di negara berkembang adalah kaum perempuan. Data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa dari 1,3 miliar warga dunia yang masuk katagori miskin, 70% nya adalah kaum perempuan Hal ini menguatkan terjadinya feminisasi kemiskinan yakni sebuah kenyataan bahwa sebagian besar angka kemiskinan dialami oleh kaum perempuan.
Kemiskinan yang dialami perempuan seperti tersebut di atas baru
kemiskinan kalau dilihat dari satu sudut pandang kemiskinan karena alasan
ekonomi. Ari Ujianto (dikutip
Amirudin dan Lita
Purnama dlm JP.42.2005) menyebutkan bahwa kemiskinan yang
dialami oleh masyarakat Indonesia adalah kemiskinan majemuk dalam arti
kemiskinan yang terjadi bukan hanya kemiskinan sandang pangan, tetapi juga kemiskinan
identitas, informasi, akses, partisipasi dan kontrol. Oleh karena itu menurutnya,
sebagian besar perempuan Indonesia
adalah miskin karena tidak hanya secara ekonomi mereka terkebelakang
tetapi juga dalam hal keterbatasan akses terhadap informasi, pendidikan,
politik, kesehatan dan lain-lain, partisipasi merekapun kurang diberi tempat. Hal
ini yang pada gikirannya memunculkan feminisasi kemiskinan di masyarakat Indonesia
pada umumnya dan di Bali khususnya.
Sumber dari permasalahan kemiskinan yang dihadapi oleh perempuan menurut Muhadjir ( 2005, 166) terletak pada budaya patriarki yaitu nilai-nilai yang hidup dimasyarakat yang memposisikan laki-laki sebagai superior dan perempuan subordinat. Budaya patriarki seperti ini tercermin dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan menjadi sumber pembenaran terhadap sistem distribusi kewenangan, sistem pengambilan keputusan, sistem pembagian kerja, sistem kepemilikan dan sitem distribusi resoursis yang bias gender. Kultur yang demikian ini akhirnya akan bermuara pada terjadinya perlakuan diskriminasi, marjinalisasi, ekploitasi maupun kekerasan terhadap perempuan. Pada masyarakat Bali yang senyatanya menganut sistem kekerabatan patrilineal, budaya patriarkinya masih sangat kental. Pada sistem kekerabatan seperti ini nilai anak laki-laki lebih tinggi dari pada anak perempuan. Anak .laki- laki yang karena kedudukannya selaku pemikul dharma serta sebagai pewaris dan penerus keturunan (purusa) dalam keluarga, maka mereka akan merasa lebih superior dan berkuasa. sementara perempuan ada pada posisi inperior. Hal ini pada akhirnya akan membatasi akses perempuan terhadap berbagai sumberdaya.
Pada dasarnya ada faktor struktural yang menyebabkan individu dalam keluarga dan masyarakat tidak mempunyai akses yang sama untuk merealisasikan hak-haknya sebagai anggota keluarga, anggota masyarakat maupun sebagai warga negara.Salah satu hambatan struktural tersebut adalah adanya relasi gender (gender relation) yang tidak adil dan setara sebagai akibat dari budaya yang sangat paternalistik. Pada masyarakat Bali kondisi seperti ini nampak dengan jelas karena sampai saat ini keterbatasan akses perempuan terhadap pendidikan, ekonomi, dan lain-lain masih cukup menonjol. Kemiskinan perempuan di bidang pendidikan misalnya dapat dilihat dari tingkat pendidikan penduduk Bali dimana pendidikan perempuan masih jauh lebih rendah dari pada tingkat pendidikan laki-laki. Hal ini terlihat pada beberapa indikator pendidikan yang secara nyata masih menunjukkan kesenjangan gender yang sangat menonjol seperti angka buta huruf, APK, APM dan pendidikan tertinggi yang ditamatkan penduduk. Berbagai alasan dapat memicu feminisasi kemiskinan yang terjadi di masyarakat, antara lain: tertanamnya ideologi gender yang membakukan peran perempuan pada sektor domestik dan laki-laki di ranah publik. Hal inilah yang membawa dampak luas bagi keterbelakangan perempuan.
Komentar
Posting Komentar