Mengenal Macam-Macam Penafsiran Hukum

 

        Penafsiran sebagai salah satu metode dalam penemuan hukum (rechtsvinding), berangkat dari pemikiran, bahwa pekerjaan kehakiman memiliki karakter logikal. Menurut Sudikno Mertokusumo, interpretasi atau penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat diterima oleh masyarakat mengenai peraturan hukum terhadap peristiwa yang konkrit. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna Undang-Undang.

          Peraturan perunang-undangan yang kerap kali kuran jelas juga menjadi salah satu Urgensi adanya suatu metode penafsiran ataupun interpretasi suatu hukum yang bukan hanya terbatas dilakukan oleh seorang hakim melainkan juga dapat dilakukan oleh para peneliti hukum ataupun para profesional hukum lainnya. Hal ini menjadi penting sebagai salah satu bentuk edukasi terhadap masyarakat agar tidak hanya memandang hukum dari sisi tekstual melainnkan juga mampu melihat suatu hukum secara kontekstual atau dapat diartikan sebagai tafsiran dari hukum tersebut.

Penafsiran Gramatikal (Taatkundige Interpretatie)

          Metode interpretasi gramatikal yang disebut juga metode penafsiran obyektif merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Interpretasi menurut bahasa ini selangkah lebih jauh sedikit dari sekedar ‘membaca undang-undang.’Dari sini arti atau makna ketentuan undang-undang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum.Ini tidak berarti bahwa hakim terikat erat pada bunyi kata-kata dari undang-undang. Interpretasi menurut bahasa ini juga harus logis

Penafsiran Sejarah (Historische Interpetatie)

          Dengan penafsiran menurut sejarah Undang-Undang hendak dicari maksud ketentuan Undang-Undang seperti yang dilihat atau dikehendaki oleh pembentuk Undang-Undang pada waktu pembentukkannya.Pikiran yang mendasari metode interpretasi ini ialah bahwa Undang-Undang adalah kehendak pembentuk Undang-Undang yang tercantum dalam teks Undang-Undang.Interpretasi menurut sejarah Undang-Undang ini disebut juga interpretasi subjektif, karena penafsir menempatkan diri pada pandangan subjektif pembentuk Undang-Undang, sebagai lawan interpretasi menurut bahasa yang disebut metode objektif. Sedangkan, metode interpretasi yang hendak memahami Undang-Undang dalam konteks seluruh sejarah hukum disebut dengan interpretasi menurut sejarah hukum.

Penafsiran Sistematis (Sistematische Interpetatie)

          Penafsiran suatu peraturan dengan menghubungkan dengan peraturan lain dengan keseluruhan sistem hukum. Misalnya pengertian “Dewasa” dalam KUHP tidak ditemukan tetapi ditemukan dalam KUHPerdata, maka bisa ditafsirkan dengan ketentuan yang terdapat dalam hukum perdata. “Interpretasi sistematis adalah metode yang menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari seluruh sistem perundang-undangan. Artinya tidak satu pun dari peraturan perundang-undangan tersebut, ditafsirkan seakan-akan berdiri sendiri, tetapi harus dipahami dalam kaitannya dengan jenis peraturan yang lainnya.”

Penafsiran Sosiologis (Teleologis Interpetatie)

          Aturan hukum ditafsirkan dengan hal-hal yang konkret yang ditemui dalam masyarakat. Pada dasarnya penafsiran teleologis/sosiologis ini adalah penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang itu. HaI ini penting karena kebutuhan-kebutuhan masyarakat berubah menurut masa dan tempat, sedangkan bunyi undang-undang kaku dan tidak berubah menurut masa sedangkan bunyi undang-undang sama saja ‘tetap tidak berubah’. Peraturan perundang-undangan itu disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru.

Penafsiran Autentik

          Penafsiran ini adalah penafsiran terhadap teks peraturan perundang-undangan dengan makna yang telah ditetapkan oleh pembuat undang-undang. Sudarsono menyebut penafsiran ini dengan penafsiran sahih (autentik, resmi) yaitu penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana diberikan oleh pembentuk undang-undang. Contoh: kata "malam" pada pasal 98 kuhp yang dimulai dari waktu matahari terbenam sampai matahari terbit. Lalu kata ternak (pasal 101 kuhp) yakni, hewan berkuku satu, hewan memamah biak, dan babi.

Penafsiran Futuristik

          Pada penafsiran Futuristik maka dicari pemecahannya dalam peraturan-peraturan yang belum mempunyai kekuatan berlaku, yaitu dalam rancangan Undang-Undang.Intepretasi ini merupakan metode penemuan hukum yang bersifat antisipatif. Metode ini dilakukan dengan menafsirkan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada kaedah-kaedah perundang-undangan yang belum mempunyai kekuatan hukum, Contohnya pada saat undang- undang tentang pemberantasan tindak subversi yang pada saat itu sedang di bahas di DPR akan mencabut berlakunya undang-undang tersebut, maka jaksa berdasarkan interpretasi futuristik, menghentikan penuntutan terhadap orang yang di sidik berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana subversi.

Penafsiran Restriktif

          Disini untuk menjelaskan suatu ketentuan Undang-Undang ruang lingkup ketentuan Undang-Undang itu dibatasi.Cara penafsiran yang mempersempit arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) undang-undang. Ini adalah suatu metode penafsiran dengan mempersempit arti suatu peraturan dengan bertitik tolak pada artinya menurut bahasa. Contoh : Menurut interpretasi gramatikal kata “tetangga” dalam Pasal 666 KUHperdata dapat diartikan setiap tetangga termasuk seorang penyewa dari perkarangan tetangga sebelah. Kalau tetangga ditafsirkan tidak termasuk tetangga penyewa, ini merupakan interpretasi restriktif.

Penafsiran Ekstensif

          Penafsiran dengan perluasan cakupan suatu ketentuan. Misalnya: tetangga diartikan sebagai orang yang memilih rumah dan yang menempati rumah, maka anak kos pun dianggap sebagai tetangga, karena anak kos tidak pemilik rumah, hanya menempati saja. Perluasan arti kata-kata tersebut di dalam penafsiran ekstensif ini terkait erat dengan Pasal 326 KUHPidana, yaitu: Barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Penafsiran Interdisipliner

          Metode interpretasi interdisipliner dilakukan oleh hakim apabila dia melakukan analisis terhadap kasus yang ternyata menyangkut berbagai disiplin kekhususan dalam lingkup ilmu hukum, seperti hukum pidana, hukum administrasi, hukum internasional. Penafsiran dengan menggunakan berbagai sudut pandang hukum. Artinya suatu peristiwa hukum ditinjau dari berbagai pandangan hukum. Contoh: Fulan dalam kasus kecelakaan di tol Jagorawi yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia. Peristiwa itu termasuk peristiwa pidana, tetapi Fulan masih di bawah umur, maka dia dikenakan UU Perlindungan Anak. Sementara Ahmad orang tua Fulan membiarkan anaknya mengemudikan mobil tanpa SIM. Dilihat dari KUHP dengan membiarkan tersebut termasuk keikutsertaan.

Penafsiran Multidisipliner

          Penafsiran dengan mempergunakan ilmu-ilmu lain di luar ilmu hukum, seperti penafsiran dengan ilmu kedokteran, ilmu ekonomi, ilmu psikologi, dan sebagainya. Contoh: Kasus Aborsi harus melibatkan ilmu kedokteran. Dalam metode interpretasi multidisipliner, selain menangani dan berusaha membuat terang suatu kasus yang dihadapinya, seorang hakim harus mempelajari dan mempertimbangkan berbagai masukan dari disiplin ilmu lain di luar ilmu hukum.

Komentar

Postingan Populer