Mengenal Macam-Macam Penafsiran Hukum
Penafsiran sebagai salah satu metode dalam penemuan hukum
(rechtsvinding), berangkat dari pemikiran, bahwa pekerjaan kehakiman memiliki
karakter logikal. Menurut Sudikno Mertokusumo, interpretasi atau penafsiran
oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat
diterima oleh masyarakat mengenai peraturan hukum terhadap peristiwa yang
konkrit. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna
Undang-Undang.
Peraturan perunang-undangan yang kerap kali kuran jelas
juga menjadi salah satu Urgensi adanya suatu metode penafsiran ataupun
interpretasi suatu hukum yang bukan hanya terbatas dilakukan oleh seorang hakim
melainkan juga dapat dilakukan oleh para peneliti hukum ataupun para
profesional hukum lainnya. Hal ini menjadi penting sebagai salah satu bentuk
edukasi terhadap masyarakat agar tidak hanya memandang hukum dari sisi tekstual
melainnkan juga mampu melihat suatu hukum secara kontekstual atau dapat
diartikan sebagai tafsiran dari hukum tersebut.
Penafsiran
Gramatikal (Taatkundige Interpretatie)
Metode interpretasi gramatikal yang disebut juga metode
penafsiran obyektif merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling
sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya
menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Interpretasi menurut bahasa ini
selangkah lebih jauh sedikit dari sekedar ‘membaca undang-undang.’Dari sini
arti atau makna ketentuan undang-undang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari
yang umum.Ini tidak berarti bahwa hakim terikat erat pada bunyi kata-kata dari
undang-undang. Interpretasi menurut bahasa ini juga harus logis
Penafsiran
Sejarah (Historische Interpetatie)
Dengan penafsiran menurut sejarah Undang-Undang hendak
dicari maksud ketentuan Undang-Undang seperti yang dilihat atau dikehendaki
oleh pembentuk Undang-Undang pada waktu pembentukkannya.Pikiran yang mendasari
metode interpretasi ini ialah bahwa Undang-Undang adalah kehendak pembentuk
Undang-Undang yang tercantum dalam teks Undang-Undang.Interpretasi menurut
sejarah Undang-Undang ini disebut juga interpretasi subjektif, karena penafsir
menempatkan diri pada pandangan subjektif pembentuk Undang-Undang, sebagai
lawan interpretasi menurut bahasa yang disebut metode objektif. Sedangkan,
metode interpretasi yang hendak memahami Undang-Undang dalam konteks seluruh
sejarah hukum disebut dengan interpretasi menurut sejarah hukum.
Penafsiran
Sistematis (Sistematische Interpetatie)
Penafsiran suatu peraturan dengan menghubungkan dengan
peraturan lain dengan keseluruhan sistem hukum. Misalnya pengertian “Dewasa”
dalam KUHP tidak ditemukan tetapi ditemukan dalam KUHPerdata, maka bisa
ditafsirkan dengan ketentuan yang terdapat dalam hukum perdata. “Interpretasi
sistematis adalah metode yang menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari
seluruh sistem perundang-undangan. Artinya tidak satu pun dari peraturan
perundang-undangan tersebut, ditafsirkan seakan-akan berdiri sendiri, tetapi
harus dipahami dalam kaitannya dengan jenis peraturan yang lainnya.”
Penafsiran
Sosiologis (Teleologis Interpetatie)
Aturan hukum ditafsirkan dengan hal-hal yang konkret yang
ditemui dalam masyarakat. Pada dasarnya penafsiran teleologis/sosiologis ini
adalah penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang itu. HaI ini
penting karena kebutuhan-kebutuhan masyarakat berubah menurut masa dan tempat,
sedangkan bunyi undang-undang kaku dan tidak berubah menurut masa sedangkan
bunyi undang-undang sama saja ‘tetap tidak berubah’. Peraturan
perundang-undangan itu disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang
baru.
Penafsiran
Autentik
Penafsiran ini adalah penafsiran terhadap teks peraturan
perundang-undangan dengan makna yang telah ditetapkan oleh pembuat
undang-undang. Sudarsono menyebut penafsiran ini dengan penafsiran sahih
(autentik, resmi) yaitu penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu
sebagaimana diberikan oleh pembentuk undang-undang. Contoh:
kata "malam" pada pasal 98 kuhp yang dimulai dari waktu matahari
terbenam sampai matahari terbit. Lalu kata ternak (pasal 101 kuhp) yakni, hewan
berkuku satu, hewan memamah biak, dan babi.
Penafsiran
Futuristik
Pada penafsiran Futuristik maka dicari pemecahannya dalam
peraturan-peraturan yang belum mempunyai kekuatan berlaku, yaitu dalam
rancangan Undang-Undang.Intepretasi ini merupakan metode penemuan hukum yang
bersifat antisipatif. Metode ini dilakukan dengan menafsirkan ketentuan
perundang-undangan dengan berpedoman pada kaedah-kaedah perundang-undangan yang
belum mempunyai kekuatan hukum, Contohnya pada saat undang- undang tentang
pemberantasan tindak subversi yang pada saat itu sedang di bahas di DPR akan
mencabut berlakunya undang-undang tersebut, maka jaksa berdasarkan interpretasi
futuristik, menghentikan penuntutan terhadap orang yang di sidik berdasarkan
undang-undang pemberantasan tindak pidana subversi.
Penafsiran
Restriktif
Disini untuk menjelaskan suatu ketentuan Undang-Undang
ruang lingkup ketentuan Undang-Undang itu dibatasi.Cara penafsiran yang
mempersempit arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) undang-undang.
Ini adalah suatu metode penafsiran dengan mempersempit arti suatu peraturan
dengan bertitik tolak pada artinya menurut bahasa. Contoh : Menurut
interpretasi gramatikal kata “tetangga” dalam Pasal 666 KUHperdata dapat
diartikan setiap tetangga termasuk seorang penyewa dari perkarangan tetangga
sebelah. Kalau tetangga ditafsirkan tidak termasuk tetangga penyewa, ini
merupakan interpretasi restriktif.
Penafsiran
Ekstensif
Penafsiran dengan perluasan cakupan suatu ketentuan.
Misalnya: tetangga diartikan sebagai orang yang memilih rumah dan yang
menempati rumah, maka anak kos pun dianggap sebagai tetangga, karena anak kos
tidak pemilik rumah, hanya menempati saja. Perluasan arti kata-kata tersebut di
dalam penafsiran ekstensif ini terkait erat dengan Pasal 326 KUHPidana, yaitu:
Barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Penafsiran
Interdisipliner
Metode interpretasi interdisipliner dilakukan oleh hakim
apabila dia melakukan analisis terhadap kasus yang ternyata menyangkut berbagai
disiplin kekhususan dalam lingkup ilmu hukum, seperti hukum pidana, hukum
administrasi, hukum internasional. Penafsiran dengan menggunakan berbagai sudut
pandang hukum. Artinya suatu peristiwa hukum ditinjau dari berbagai pandangan
hukum. Contoh: Fulan dalam kasus kecelakaan di tol Jagorawi yang mengakibatkan
tujuh orang meninggal dunia. Peristiwa itu termasuk peristiwa pidana, tetapi Fulan
masih di bawah umur, maka dia dikenakan UU Perlindungan Anak. Sementara Ahmad
orang tua Fulan membiarkan anaknya mengemudikan mobil tanpa SIM. Dilihat dari
KUHP dengan membiarkan tersebut termasuk keikutsertaan.
Penafsiran
Multidisipliner
Penafsiran dengan mempergunakan ilmu-ilmu lain di luar ilmu
hukum, seperti penafsiran dengan ilmu kedokteran, ilmu ekonomi, ilmu psikologi,
dan sebagainya. Contoh: Kasus Aborsi harus melibatkan ilmu kedokteran. Dalam
metode interpretasi multidisipliner, selain menangani dan berusaha membuat
terang suatu kasus yang dihadapinya, seorang hakim harus mempelajari dan
mempertimbangkan berbagai masukan dari disiplin ilmu lain di luar ilmu hukum.
Komentar
Posting Komentar