BALADA FIKSI HUKUM
Menurut kamus hukum, fiksi atau dalam Bahasa Latin fictio adalah angan-angan, bentuk hukum, kontruksi hukum, bangunan hukum, di samping peraturan perundang-undangan. Van Apeldoorn memberi pendapat, fictie atau fiksi adalah bahwa kita menerima sesuatu yang tidak benar sebagai sesuatu hal yang benar atau dengan kata lain kita menerima apa yang sebenarnya tidak ada sebagai ada atau yang sebenarnya ada sebagai tidak ada.
Dalam Ilmu Hukum, teori fiksi hukum
menyatakan bahwa diundangkannya sebuah peraturan perundang-undangan oleh instansi
yang berwenang mengandaikan semua orang mengetahui peraturan tersebut. Dengan kata lain tidak ada alasan
bagi pelanggar hukum untuk menyangkal dari tuduhan pelanggaran dengan alasan
tidak mengetahui hukum atau peraturannya. Menurut, Saefuddin bahwa Teori/Asas
Fiksi Hukum diperlukan untuk mengantisipasi ketika peraturan perundang-undangan
itu diberlakukan terhadap seseorang yang belum mengetahui adanya suatu
peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya teori/asas fiksi hukum kemungkinan
banyak orang yang akan lolos dari jeratan peraturan perundang-undangan
Dalam sistem pembentukan peraturan
perundang-undangan di Indonesia, masih kita temui adanya pemberlakuan teori
fiksi hukum. Dimana semua orang dianggap tahu hukum apabila sudah diundangkan
dalam lembaran resmi dan ketidaktahuan seseorang atas hukum atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku tidak membebaskan seseorang itu dari tuntutan
hukum (igronantia iuris neminem excusat).Hal ini tentu bertentangan dengan
nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat.Diperlukan upaya-upaya untuk
mengikis keberlakuan teori fiksi hukum ini. Hal ini memperlihatkan bahwa teori
fiksi hukum masih diberlakukan dalam sistem peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Untuk mengikis keberlakuan teori fiksi hukum dapat dilakukan 2 (dua)
upaya baik dari pemerintah maupun dari masyarakat, yaitu publikasi oleh lembaga
pembentuk peraturan perundang-undangan dan partisipasi aktif dari masyarakat
dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
Teori fiksi hukum dalam perkembangan
hukum di Indonesia tidak dapat segera dilepaskan atau dibuang begitu saja,
mengingat jumlah peraturan perundang-undangan yang diundangkan sangat banyak
jumlahnya. Tetapi, pemberlakuan teori fiksi hukum itu harus memenuhi dua syarat
yaitu harus ada upaya dari Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah untuk mempublikasikan dan mensosialisasikan setiap peraturan
perundang-undangan yang dibentuk sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Syarat
yang kedua harus ada upaya dari masyarakat untuk mengetahui dan mengakses
peraturan perundang-undangan yang ada.
Ketidaktahuan masyarakat terhadap
hukum disebabkan banyak faktor. Tetapi secara umum lebih disebabkan akses
mereka terhadap sumber-sumber informasi hukum sangat minim. Sekadar contoh,
Lembaran Negara (LN) dan Tambahan Lembaran Negara (TLN), tempat undang-undang
beserta penjelasannya dimuat, tidak diproduksi massal dan gratis. Kalau saja
semua peraturan yang diterbitkan pemerintah bisa diakses, kemungkinan besar
masyarakat semakin melek hukum.
Faktor lain, mindset birokrat yang
menganggap peraturan sebagai rahasia. Gara-gara mindset ini sudah lama
peraturan menjadi komoditi transaksional birokrasi. Kehadiran UU No. 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjungkirbalikkan mindset tersebut.
Peraturan, keputusan, dan putusan yang berkekuatan hukum tetap dijadikan
sebagai informasi publik yang bisa diakses siapapun.
Hal ini berarti bahwa jika suatu
peraturan perundang-undangan tidak dipublikasikan oleh pemerintah, maka teori
fiksi tersebut tidak dapat diterapkan bagi orang yang melanggar ketentuan dalam
peraturan tersebut. Artinya jika ada seseorang ditangkap karena melanggar hukum
dengan alasan bahwa ia tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Maka harus
dilihat apakah ada upaya dari pemerintah untuk mempublikasikan
peraturanperundang-undangan tersebut dan apakah ada upaya dari orang tersebut
untuk mencari informasi dan mengakses peraturan perundang-undangan tersebut.
Jika kemudian dia terbukti tidak
berusaha untuk mencari peraturan perundang-undangan sedangkan pemerintah sudah
menyebarluaskan peraturan perundang-undangan tersebut, maka teori fiksi hukum
dapat diterapkan kepadanya.Sehingga dia tetap dikenakan hukuman walaupun dia
mengaku tidak mengetahui adanya peraturan perundang-undangan tersebut.
Selain
itu, mengingat banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan
diundangkan dalam satu tahun, disarankan agar proses publikasi atau
penyebarluasan peraturan perundang-undangan dilakukan secara selektif dengan
melihat audiensinya. Penyebarluasan dilakukan kepada masyarakat yang berpotensi
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang
dibentuk.Sehingga penyebarluasannya lebih efektif dan efisien. Untuk mengikis pemberlakuan
teori fiksi hukum dalam pembentukan peraturan perundang undangan di Indonesia
seyogianya mengedepankan 2 (dua) hal yaitu publikasi oleh lembaga pembentuk peraturan
perundang- undangan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam prosesnya.
Komentar
Posting Komentar