BALADA FIKSI HUKUM

           Menurut kamus hukum, fiksi atau dalam Bahasa Latin fictio adalah angan-angan, bentuk hukum, kontruksi hukum, bangunan hukum, di samping peraturan perundang-undangan. Van Apeldoorn memberi pendapat, fictie atau fiksi adalah bahwa kita menerima sesuatu yang tidak benar sebagai sesuatu hal yang benar atau dengan kata lain kita menerima apa yang sebenarnya tidak ada sebagai ada atau yang sebenarnya ada sebagai tidak ada.

          Dalam Ilmu Hukum, teori fiksi hukum menyatakan bahwa diundangkannya sebuah peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang mengandaikan semua orang mengetahui peraturan  tersebut. Dengan kata lain tidak ada alasan bagi pelanggar hukum untuk menyangkal dari tuduhan pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui hukum atau peraturannya. Menurut, Saefuddin bahwa Teori/Asas Fiksi Hukum diperlukan untuk mengantisipasi ketika peraturan perundang-undangan itu diberlakukan terhadap seseorang yang belum mengetahui adanya suatu peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya teori/asas fiksi hukum kemungkinan banyak orang yang akan lolos dari jeratan peraturan perundang-undangan

          Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, masih kita temui adanya pemberlakuan teori fiksi hukum. Dimana semua orang dianggap tahu hukum apabila sudah diundangkan dalam lembaran resmi dan ketidaktahuan seseorang atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak membebaskan seseorang itu dari tuntutan hukum (igronantia iuris neminem excusat).Hal ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat.Diperlukan upaya-upaya untuk mengikis keberlakuan teori fiksi hukum ini. Hal ini memperlihatkan bahwa teori fiksi hukum masih diberlakukan dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk mengikis keberlakuan teori fiksi hukum dapat dilakukan 2 (dua) upaya baik dari pemerintah maupun dari masyarakat, yaitu publikasi oleh lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.

          Teori fiksi hukum dalam perkembangan hukum di Indonesia tidak dapat segera dilepaskan atau dibuang begitu saja, mengingat jumlah peraturan perundang-undangan yang diundangkan sangat banyak jumlahnya. Tetapi, pemberlakuan teori fiksi hukum itu harus memenuhi dua syarat yaitu harus ada upaya dari Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mempublikasikan dan mensosialisasikan setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Syarat yang kedua harus ada upaya dari masyarakat untuk mengetahui dan mengakses peraturan perundang-undangan yang ada.

          Ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum disebabkan banyak faktor. Tetapi secara umum lebih disebabkan akses mereka terhadap sumber-sumber informasi hukum sangat minim. Sekadar contoh, Lembaran Negara (LN) dan Tambahan Lembaran Negara (TLN), tempat undang-undang beserta penjelasannya dimuat, tidak diproduksi massal dan gratis. Kalau saja semua peraturan yang diterbitkan pemerintah bisa diakses, kemungkinan besar masyarakat semakin melek hukum.

          Faktor lain, mindset birokrat yang menganggap peraturan sebagai rahasia. Gara-gara mindset ini sudah lama peraturan menjadi komoditi transaksional birokrasi. Kehadiran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjungkirbalikkan mindset tersebut. Peraturan, keputusan, dan putusan yang berkekuatan hukum tetap dijadikan sebagai informasi publik yang bisa diakses siapapun.

          Hal ini berarti bahwa jika suatu peraturan perundang-undangan tidak dipublikasikan oleh pemerintah, maka teori fiksi tersebut tidak dapat diterapkan bagi orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan tersebut. Artinya jika ada seseorang ditangkap karena melanggar hukum dengan alasan bahwa ia tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Maka harus dilihat apakah ada upaya dari pemerintah untuk mempublikasikan peraturanperundang-undangan tersebut dan apakah ada upaya dari orang tersebut untuk mencari informasi dan mengakses peraturan perundang-undangan tersebut.

          Jika kemudian dia terbukti tidak berusaha untuk mencari peraturan perundang-undangan sedangkan pemerintah sudah menyebarluaskan peraturan perundang-undangan tersebut, maka teori fiksi hukum dapat diterapkan kepadanya.Sehingga dia tetap dikenakan hukuman walaupun dia mengaku tidak mengetahui adanya peraturan perundang-undangan tersebut.

        

         Selain itu, mengingat banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan diundangkan dalam satu tahun, disarankan agar proses publikasi atau penyebarluasan peraturan perundang-undangan dilakukan secara selektif dengan melihat audiensinya. Penyebarluasan dilakukan kepada masyarakat yang berpotensi melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dibentuk.Sehingga penyebarluasannya lebih efektif dan efisien. Untuk mengikis pemberlakuan teori fiksi hukum dalam pembentukan peraturan perundang undangan di Indonesia seyogianya mengedepankan 2 (dua) hal yaitu publikasi oleh lembaga pembentuk peraturan perundang- undangan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam prosesnya.

Komentar

Postingan Populer