Interpelasi Momentum dan Antipati Demokrasi Dalam PILKADA 2020

 

        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali menggunakan hak Interpelasinya kepada Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah. Interpelasi kali ini menyoal pemberian bantuan langsung tunai (BLT) covid-19 berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000/Bulan selama 3 bulan. Kebijakan ini yang awalnya dipersiapkan untuk didistribusikan tiap bulannya selama 3 bulan tersebut, baru terdistribusikan baru satu kali dalam kurun waktu 4 bulan terakhir, dan inilah yang menjadi alasan utama kenapa interpelasi ini diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

            Pada dasarnya lembaga Legislatif memiliki 3 fungsi utama yakni fungsi pengawasan, fungsi penganggaran, dan fungsi legislasi. Hak interpelasi merupakan salah satu tugas utama dari tiga fungsi tadi yakni fungsi pengawasan. Hak interpelasi menurut UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 159 ayat 2: hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

            Dalam persyaratan terkait lembaga legislatif bisa menggunakan Hak interpelasi juga dijelaskan dalam regulasi yang sama, pada pasal 167 ayat 1 dan 2 Hak interpelasi sebagaimana dimaksud  dalam pasal 159 huruf (a), paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD  kabupaten/kota yang beranggotakan 20(dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) atau paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD  kabupaten/kota  yang  beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.

            Hak interpelasi yang baru-baru ini dilayangkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Padang terhadap Walikota Padang terkait realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini secara yuridis memang sudah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak lagi bisa dinilai inkonstitusional. Namun dalam perjalanannya, ada semacam stimulus yang diberikan oleh salah seorang dewan pengurus daerah salah satu partai yang menjadi pemantik keluarnya hak interpelasi tadi. Tindakan ini dianggap sebagai tindakan politis yang diambil oleh sekelompok orang yang ingin mematikan karakter salah satu calon dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Hal ini juga didukung dengan momentum deklarasi walikota Padang menjadi bakal calon gubernur Sumatera Barat pada Pilkada 2020. Hal ini yang kemudian memberikan hipotesa kenapa hak interpelasi ini seakan-akan menjadi kompetisi politik praPilkada.

            Sebenarnya, arena kompetisi dalam pra-Pilkada ini sudah jauh hari dimulai. Banyak terjadi pembunuhan karakter guna menurunkan elektabilitas lawan politik dalam rangka mendapatkan kepentingan tersendiri. Kita bisa lihat kasus Indra Catri yang hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus pencemaran nama baik pada anggota DPR RI yaitu Mulyadi pada 7 agustus lalu. Kasus tersebut memberikan indikasi kepada publik bahwa ada pebenturan antara kedua tokoh yang akan bersaing dalam Pilkada nanti (meskipun belum resmi). Upaya perebutan suara tentu menjadi salah satu pembicaraan masyarakat dalam kasus ini.

            Di lain sisi, kasus verifikasi faktual yang menjerat salah satu bakal calon independent, yakni Fakhrizal-Genius Umar yang menjadi bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada akhirnya diputuskan oleh  pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) belum lolos verifikasi faktual. Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Provinsi, pasalnya, suara dukungan yang dihimpun KPU hanya 130.258 KTP dukungan, dari 316.051 yang disyaratkan.

            Lalu yang masih fresh di ingatan, Sebuah video viral emak-emak PKL di kawasan taplau Padang mengucapkan kata-kata kasar kepada Wako Mahyeldi akibat tak rela ditegur karena berjualan di atas trotoar pelataran Pantai Padang. Kasus yang sudah mencapai 50.000 kali tayang dimedia sosial. Hal ini juga dijadikan oleh lawan politiknya (Kader dari salah satu partai) untuk menjadi bahan menurunkan elektabilitas Mahyeldi dalam kontestasi politik pra-Pilkada.

            Hari ini, proses interpelasi sudah ditanda tangani oleh 19 orang anggota dewan dari 4 fraksi Empat Fraksi itu adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Berkarya Nasdem dan Fraksi PDI-P Golkar. Ya, memang langkah yang diambil tersebut itu benar dan tepat. Hanya saja, langkah yang diambil oleh anggota dewan seakan-akan menunggu momentum yang tepat, yaitu tepatnya pasca angin yang berhembus terkait kepastian Mahyeldi untuk menjadi calon gubernur selanjutnya. Ketika kita lihat apa yang dipaparkan oleh Max Waber terkait pemaknaan Birokasi dalam karyanya “The Theory Of Economic and Social Organization” pada dasarnya adalah sebagai sebuah organisasi yang disusun atas dasar rasionalitas, bermakna pengorganisasian yang tertib, teratur, dalam hubungan kerja yang berjenjang berdasarkan tata kerja atau prosedur kerja yang jelas. Artinya makna birokrasi pada sektor pemerintahan mencakup bidang tugas yang sangat luas dan kompleks.

            Kita bisa ambil kesimpulan sudah seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang melakukan tugas utamanya dalam tugas pengawasan mestinya sedari awal untuk melakukan tugas dan fungsinya. Hanya saja, pengambilan hak interpelasi justru dijadikan senjata politik dalam kontestasi politik Pra-Pilkada, karena ada stimulus yang diberikan oleh salah soerang ketua dewan pengurus daerah salah satu partai, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah interpelasi ini adalah senjata politik dalam mematikan langkah salah satu calon atau justru si ketua dewan pengurus daerah partai tersebut baru tau terkait dengan tidak terealisasikannya BLT tahap 2 dan 3. Selain itu pemko padang juga seharusnya mempercepat proses realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah dijanjikan.

            Secara rasional, jawaban Pemerintah Kota Padang terkait dana yang tidak mencukupi hingga data yang belum selesai tentu tidak bisa diterima begitu saja. Permasalahan ini menjadi bukti bahwa keterlenaan Mahyeldi dalam agenda Politik pra-PILKADA sehingga sibuk dalam persoalan agenda politik saja yang akhirnya dinilai gagap dalam melaksanakan tugasnya. Jika alasannya persoalan data justru ini adalah hal yang kurang logis karena tiap masing-masing kelurahan ditiap kecamatan yang ada dikota padang sudah ada data base ataupun rekap data masyarakat di kelurahannya masing-masing, hanya saja kurangnya koordinasi itu tadi jadi penyakit kronis birokrasi kita sehingga yang lahir adalah ego sektoral yang mendarah daging.

            Melihat dari pertarungan tadi hingga pada gagapnya pemerintah dalam menjalankan tugasnya tersebut memperlihatkan pada publik tentang integritas para calon dan kontestasi politik yang tidak sehat. Sehingga membuat masyarakat tidak lagi berselera melihat kontestasi poltik di Sumatera barat. Nah, lantas Jika semua calon pemimpin kita bermasalah, lalu untuk apa kita harus memilih?

  

Komentar

Postingan Populer