Interpelasi Momentum dan Antipati Demokrasi Dalam PILKADA 2020
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Padang kembali menggunakan hak Interpelasinya kepada Walikota
Padang Mahyeldi Ansharullah. Interpelasi kali ini menyoal pemberian bantuan
langsung tunai (BLT) covid-19 berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000/Bulan
selama 3 bulan. Kebijakan ini yang awalnya dipersiapkan untuk didistribusikan
tiap bulannya selama 3 bulan tersebut, baru terdistribusikan baru satu kali
dalam kurun waktu 4 bulan terakhir, dan inilah yang menjadi alasan utama kenapa
interpelasi ini diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Padang.
Pada dasarnya lembaga Legislatif
memiliki 3 fungsi utama yakni fungsi pengawasan, fungsi penganggaran, dan
fungsi legislasi. Hak interpelasi merupakan salah satu tugas utama dari tiga
fungsi tadi yakni fungsi pengawasan. Hak interpelasi menurut UU no 23 tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 159 ayat 2: hak DPRD kabupaten/kota
untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Dalam persyaratan terkait lembaga
legislatif bisa menggunakan Hak interpelasi juga dijelaskan dalam regulasi yang
sama, pada pasal 167 ayat 1 dan 2 Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 159 huruf (a), paling sedikit 5 (lima)
orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan
20(dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) atau paling sedikit 7 (tujuh) orang
anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang
beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
Hak interpelasi yang baru-baru ini dilayangkan
oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Padang terhadap
Walikota Padang terkait realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini secara
yuridis memang sudah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak lagi bisa dinilai
inkonstitusional. Namun dalam perjalanannya, ada semacam stimulus yang
diberikan oleh salah seorang dewan pengurus daerah salah satu partai yang
menjadi pemantik keluarnya hak interpelasi tadi. Tindakan ini dianggap sebagai
tindakan politis yang diambil oleh sekelompok orang yang ingin mematikan
karakter salah satu calon dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Hal
ini juga didukung dengan momentum deklarasi walikota Padang menjadi bakal calon
gubernur Sumatera Barat pada Pilkada 2020. Hal ini yang kemudian memberikan
hipotesa kenapa hak interpelasi ini seakan-akan menjadi kompetisi politik
praPilkada.
Sebenarnya, arena kompetisi dalam
pra-Pilkada ini sudah jauh hari dimulai. Banyak terjadi pembunuhan karakter
guna menurunkan elektabilitas lawan politik dalam rangka mendapatkan
kepentingan tersendiri. Kita bisa lihat kasus Indra Catri yang hari ini sudah
ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus pencemaran nama baik pada anggota DPR
RI yaitu Mulyadi pada 7 agustus lalu. Kasus tersebut memberikan indikasi kepada
publik bahwa ada pebenturan antara kedua tokoh yang akan bersaing dalam Pilkada
nanti (meskipun belum resmi). Upaya perebutan suara tentu menjadi salah satu
pembicaraan masyarakat dalam kasus ini.
Di lain sisi, kasus verifikasi
faktual yang menjerat salah satu bakal calon independent, yakni Fakhrizal-Genius
Umar yang menjadi bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur
Sumbar pada akhirnya diputuskan oleh pihak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) belum lolos verifikasi
faktual. Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat
Provinsi, pasalnya, suara dukungan yang dihimpun KPU hanya 130.258 KTP
dukungan, dari 316.051 yang disyaratkan.
Lalu yang masih fresh di ingatan,
Sebuah video viral emak-emak PKL di kawasan taplau Padang mengucapkan kata-kata
kasar kepada Wako Mahyeldi akibat tak rela ditegur karena berjualan di atas
trotoar pelataran Pantai Padang. Kasus yang sudah mencapai 50.000 kali tayang
dimedia sosial. Hal ini juga dijadikan oleh lawan politiknya (Kader dari salah
satu partai) untuk menjadi bahan menurunkan elektabilitas Mahyeldi dalam
kontestasi politik pra-Pilkada.
Hari ini, proses interpelasi sudah
ditanda tangani oleh 19 orang anggota dewan dari 4 fraksi Empat Fraksi itu
adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Berkarya Nasdem dan Fraksi
PDI-P Golkar. Ya, memang langkah yang diambil tersebut itu benar dan tepat. Hanya
saja, langkah yang diambil oleh anggota dewan seakan-akan menunggu momentum
yang tepat, yaitu tepatnya pasca angin yang berhembus terkait kepastian
Mahyeldi untuk menjadi calon gubernur selanjutnya. Ketika kita lihat apa yang
dipaparkan oleh Max Waber terkait pemaknaan Birokasi dalam karyanya “The Theory Of Economic and Social
Organization” pada dasarnya adalah sebagai sebuah organisasi yang disusun
atas dasar rasionalitas, bermakna pengorganisasian yang tertib, teratur, dalam
hubungan kerja yang berjenjang berdasarkan tata kerja atau prosedur kerja yang
jelas. Artinya makna birokrasi pada sektor pemerintahan mencakup bidang tugas
yang sangat luas dan kompleks.
Kita bisa ambil kesimpulan sudah
seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang melakukan tugas utamanya
dalam tugas pengawasan mestinya sedari awal untuk melakukan tugas dan fungsinya.
Hanya saja, pengambilan hak interpelasi justru dijadikan senjata politik dalam
kontestasi politik Pra-Pilkada, karena ada stimulus yang diberikan oleh salah
soerang ketua dewan pengurus daerah salah satu partai, sehingga menimbulkan
pertanyaan apakah interpelasi ini adalah senjata politik dalam mematikan
langkah salah satu calon atau justru si ketua dewan pengurus daerah partai
tersebut baru tau terkait dengan tidak terealisasikannya BLT tahap 2 dan 3.
Selain itu pemko padang juga seharusnya mempercepat proses realisasi Bantuan
Langsung Tunai (BLT) yang sudah dijanjikan.
Secara rasional, jawaban Pemerintah
Kota Padang terkait dana yang tidak mencukupi hingga data yang belum selesai
tentu tidak bisa diterima begitu saja. Permasalahan ini menjadi bukti bahwa keterlenaan
Mahyeldi dalam agenda Politik pra-PILKADA sehingga sibuk dalam persoalan agenda
politik saja yang akhirnya dinilai gagap dalam melaksanakan tugasnya. Jika
alasannya persoalan data justru ini adalah hal yang kurang logis karena tiap
masing-masing kelurahan ditiap kecamatan yang ada dikota padang sudah ada data
base ataupun rekap data masyarakat di kelurahannya masing-masing, hanya saja
kurangnya koordinasi itu tadi jadi penyakit kronis birokrasi kita sehingga yang
lahir adalah ego sektoral yang mendarah daging.
Melihat dari pertarungan tadi hingga
pada gagapnya pemerintah dalam menjalankan tugasnya tersebut memperlihatkan
pada publik tentang integritas para calon dan kontestasi politik yang tidak
sehat. Sehingga membuat masyarakat tidak lagi berselera melihat kontestasi poltik
di Sumatera barat. Nah, lantas Jika semua calon pemimpin kita bermasalah, lalu
untuk apa kita harus memilih?
Komentar
Posting Komentar