Mengenal Jenjang Nilai Yang Mendasari Demokrasi Menurut Moh. Hatta
Demokrasi saat ini merupakan
kata yang senantiasa mengisi perbincangan berbagai lapisan masyarakat mulai
dari masyarakat bawah sampai masyarakat kelas elit seperti kalangan elit
politik, birokrat pemerintahan, tokoh masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat,
cendikiawan, mahasiswa, kaum profesional lainnya. Pada berbagai kesempatan
mulai dari obrolan warung kopi sampai
dalam forum ilmiah seperti seminar, lokakarya, symposium, diskusi publik, dan
sebagainya. Semaraknya perbincangan tentang demokrasi semakin memberi dorongan
kuat agar kehidupan bernegara , berbangsa , dan bermasyarakat menjunjung tinggi
nilai-nilai demokrasi.
Wacana tentang demokrasi
seringkali dikaitkan dengan berbagai persoalan.Karena itu demokrasi menjadi
alternatif system nilai dalam berbagai lapangan kehidupan manusia baik dalam
kehidupan keluarga, masyarakat, dan Negara. Demokrasi sepertinya sebuah kata yang sudah tidak asing bagi
siapa saja. Hanya saja terkadang kita luput
dalam melihat nilai yang ada di dalam sebuah demokrasi. Moh. Hatta yang menjadi
salah satu aktor kemerdekaan juga memberikan pandangannya terkait kata
Demokrasi tersebut.
Pemikiran Hatta tentang
demokrasi sudah tentu diperuntukkan bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Pembahasan konsep demokrasi Hatta apabila ditinjau dari sudut aksiologinya akan
terarah kepada muatan nilai-nilainya. Sebagaimana telah diuraikan di depan,
Hatta menegaskan bahwa landasan demokrasi Indonesia tidak lain adalah Pancasila,
khususnya sila keempat. Pemahaman terhadap sila keempat tersebut tidak bisa
dilepaskan dari sila-sila lainnya. Hal ini berarti bahwa nilai-nilai demokrasi
dalam sila keempat harus selalu dijiwai oleh nilai-nilai yang
terkandung di dalam
sila-sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima dari Pancasila.
Lebih lanjut Hatta menyatakan
bahwa demokrasi Indonesia yang bercorak kerakyatan itu hendaklah berjalan di
atas kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, kesucian, dan keindahan. Nilai-nilai fundamental tersebut apabila
ditinjau dari perspektif aksiologis, khususnya teori hierarki/ jenjang nilai
dari Scheler, konsep demokrasi Hatta tersebut mencakup seluruh jenjang nilai. Enam nilai fundamental
tersebut (kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, kesucian, dan keindahan)
telah mewakili empat jenjang nilai, dari nilai terendah sampai dengan nilai
tertinggi; dari nilai kenikmatan material sampai dengan nilai kesucian
religius.
Nilai kenikmatan material
dapat dijabarkan dari nilai keadilan, khususnya yang terarah kepada keadilan sosial. Perwujudan keadilan
sosial menekankan pada pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs) yang mencakup
kebutuhan material pangan, sandang, dan papan. Terkait dengan konsep demokrasi,
Hatta menjabarkan persoalan keadilan sosial ini sebagai perwujudan demokrasi
ekonomi yang dipraktekkan dalam bentuk koperasi.
Jenjang berikutnya, nilai
vital, dapat dijabarkan dari nilai kebenaran. Nilai kebenaran dapat dimasukkan
ke dalam persoalan logika dan epistemologi, yang keduanya mendasari sains dan
teknologi. Pada giliran berikutnya sains dan teknologi itu selalu
terkait dengan proses kehidupan manusia sehari-hari. Oleh karena itu demokrasi
harus berpijak pada kebenaran, baik kebenaran dalam proses pemilihan para
pemimpin maupun dalam setiap pengambilan kebijakan oleh para pemimpin itu.
Selanjutnya, jenjang nilai
spiritual (kejiwaan) dapat dijabarkan dari nilai keadilan, kebaikan, kejujuran,
dan keindahan. Nilai keadilan dalam pengertian yang umum menyangkut hubungan
antara hak dan kewajiban antarmanusia dalam hidup bermasyarakat. Nilai keadilan
yang demikian ini terkait dengan nilai kebaikan, yang keduanya tercakup dalam
persoalan etik, sehingga keduanya termasuk dalam jenjang nilai spiritual.
Begitu pula nilai kejujuran termasuk di antara nilai utama dalam etika yang
tercakup dalam nilai spiritual. Sedangkan nilai keindahan termasuk dalam bidang
estetika, yang juga tercakup dalam jenjang nilai spiritual.
Kemudian, dalam penjabaran
makna sila keempat, Hatta menyebutkan nilai kesucian sebagai salah satu nilai
yang mendasari demokrasi. Nilai kesucian termasuk dalam nilai keagamaan atau
religius, yang merupakan jenjang nilai tertinggi menurut Scheler. Berdasarkan
uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Hatta telah memberikan landasan
aksiologis tertinggi bagi demokrasi di Indonesia dengan landasan nilai
religius.
Lebih lanjut Hatta telah
menegaskan bahwa pelaksanaan demokrasi di Indonesia harus dilandasi ”Ketuhanan Yang Maha Esa” dan didasarkan pada ”kemanusiaan
yang adil dan beradab”. Konsep demokrasi Hatta yang demikian ini mencakup nilai
etik dan nilai religius. Penjabaran ini terkait dengan uraian sebelumnya, yang sekaligus menjadi uraian
yang saling melengkapi.
Pada
pertengahan abad ke-20, umumnya mereka mentakrifkan demokrasi sebagai bentuk
pemerintahan di mana demokrasi terkait dengan (i) sumber kuasa, (ii) tujuan
aktivitas pemerintah dan (iii) prosedur pemerintahan(Lipset, Bollen,
Hungtinton). Tilly juga menegaskan demokrasi adalah sistem pemerintahan yang
dibagikan ke dalam 4 kategori,yaitu (i) perlembagaan, (ii) substansi, (iii) prosedur
dan (iv) proses orientasi. Untuk medaparkan takrifan yang musah dipahami, maka
sepatutnya penerkaan definisi tersebut dimulai dengan memahami demokrasi dari
aspek etimologi. Demekorasi berasalah dari perkataan yunani, demos yang berarti
rakyat dan kratia (Cratein) bermakusd kekuasaan atau pemerintahan. Gabungan
kedua perkataan demos-kratia dapatlah dimaknai sebagai pemerintahan oleh
rakyat(rule by the people).
Kembali kepada konsep
demokrasi, merujuk kepada beberapa sarjana, Barker misalnya mendefinisikan
demokrasi sebagai,”.....does not mean the well being or prosperity of the
people,but a method of government of the people.” Schumpeter juga
menegaskan demokrasi adalah”.... Intitutional arrrangement for arriving at
political decision in which individual acquaire the power to decide by means og
competiyive struggle for the people’s vote. Demokrasi juga dimaknai oleh
Bobbio sebagai,”....a set og procedural rules for arriving at collectives
decicions in a way which accomodates and facilitates the fullest possible
participation of interested parties.”.
Ketiga definisi diatas secara
garis besar menjelaskan bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana
formulasi kebijakan publik yang tekait erat dengan kelangsungan hidup warga
negara, amat di tentukan oleh suara mayoritas warga masyarakat yang memiliki
hak pilih memlalui wadah pemilihan.
Komentar
Posting Komentar