Syura dan Demokrasi yang berujung Democrazy

 

          Santer terdengar berbagai macam bentuk kecaman yang diarahkan oleh umat muslim sedunia dan bahkan berbagai negara juga ikut mengutuk keras Presiden Prancis yang mana dalam pidatonya pada awal bulan Oktober 2020 lalu sebagai penyebab munculnya kecaman tadi. Dimana, pada pidatonya tersebut, Emmanuel Macron mengaitkan Islam dengan tindakan terorisme atau ekstremisme.

          Dalam pidatonya di hadapan anggota dewan, kepala daerah dan perwakilan kelompok masyarakat sipil, Presiden Macron menyampaikan pentingnya mempertahankan nilai-nilai mendasar di Prancis dan juga beberapa pernyataan terkait Islam dan radikalisme. Presiden Macron kembali menegaskan pemerintah bersama rakyat Prancis akan terus mempertahankan nilai-nilai kebebasan yang jadi dasar terbentuknya republik.

          Memang, Prancis hari ini sedang menghadapi permsalahan dengan kelompok islam Separatis. Pada dasarnya dalam fenomena tersebut secara gamblang Marcon mendasari tindakannya dengan dalih kebebasan berekspresi dan bagian dari sebuah pelaksanaan demokrasi itu menjadi antipati terhadap demokrasi itu sendiri sebab dalam demokratisasi tersebut jelas terjadi pencideraan terhadap demokrasi itu sendiri. Sebab demokrasi yang sudah lahir sangat lama tersebut bahkan tidak mengaminkan terjadinya sebuah pendiskriminasian terhadap ras, suku, bangsa atau bahkan agama tertentu.

     Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960), mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. prinsip-prinsip demokrasi tersebut antara lain; Pertama, menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Kedua, Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Ketiga, Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. Keempat, Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Kelima, Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman. Keenam, Menjamin tegaknya keadilan.

          Selain itu pada prinsipnya sebuah kebebasan berekspresi memang menjadi hal yang diaminkan oleh semua orang, hanya saja kebebasan yang hadir itu bukanlah sebuah kebebasan yang sebebas-bebasnya (Non-derogable rights) melainkan kebebasan yang terbatas (derogable rights) sebab sejatinya ada norma ataupun nilai yang mesti dijaga agar cita-cita lahirnya demokrasi tadi dapat dicapai. Meskipun pada perjalanannya proses Demokratisasi kerap kali disalah artikan oleh berbagai kalangan.

          Demokrasi selama ini dianggap sebagai sistem pemerintahan yang terbaik paling diagung-agungkan. Hal ini disebabkan oleh cita-cita dalam Demokrasi itu sendiri yakninya; Pertama, Hukum Publik yang  demokratis, biasanya diterima bahwa demokrasi memerlukan potensi-potensi substantive tertentu dalam bentuk hak-hak sipil dan politik yang pokok. Kedua,  Demokrasi dapat melindungi kebebasan individual. Ketiga, Demokrasi dapat membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Keempat, Demokrasi menjamin persamaan hak. Kelima, Demokrasi mampu menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Terakhir ialah Demokrasi mampu menjamin tegaknya keadilan. Hanya saja tak sedikit dari mereka yang keras menyuarakan demokrasi malah berujung democrazy.

          Kenapa kita bahasakan sebagai Democrazy ?. Karena hampir semua jurus baru atau teori lama demokrasi, sudah dicampur-aduk menjadi, kegilaan-kegilaan yang didemokan atau dipamerkan, guna mencapai kepentingan. Lebih dahsyat lagi, melakukan democrazy, hanya karena mempertahankan pendapat den berspekulasi dengan kebebasan berekspresi serta Hak-hak lainnya, sehingga semakin nyata bahwa arogansi sang penguasa berdampak pada penguatan ego kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama, sudah keluar dari rel ajaran kebenaran.     

          Praktik  demokrasi  di  negara-negara  Barat  kini  rata-rata  didasarkan atas sistem liberal, dimana individu dijadikan mata pusaran segala kehidupan sosial.  Setiap individu bebas menentukan sikapnya dalam segala hal sepanjang tidak mencederai aturan yang berlaku. Kebebasan hanya dibatasi oleh kebebasan orang lain. Demikian pula demokrasi di Barat didasarkan atas faktor mayoritas-minoritas, sehingga seorang muslim Perancis, Roger Garaudy dalam karyanya Janji-Janji Islam menyatakan, demokrasi tipe Barat adalah, demokrasi yang individualistik, kuantitatif, dan statistik dengan cara perwakilan atau pembelian. Islam tidak pernah mengajarkan demokrasi model Barat. Nafas demokrasi menurut ajaran Islam adalah musyawarah atau Syura, bukan hanya berdasarkan suara terbanyak, tetapi hikmah kebijaksanaanlah yang menuntutnya dan disinari oleh petunjuk Ilahi

          Memang Islam tidak mengenal istilah demokrasi. Sebab dalam islam lebih harmonis dengan istilah Syura. Meskipun ada kalangan yang menyamakan keduanya namun antara Syura dan Demokrasi itu terdapat perbedaan yang signifikan yakninya; Demokrasi berarti kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyatlah melalui wakilnya di lembaga legislatif yang dipilih melalui pemilihan umum yang berwenang menentukan hukum, baik hukum dasar maupun aturan pelaksanaannya. Sedangkan badan syura (musyawarah) berwenang membuat hukum yang berkenaan dengan masalah yang tidak diatur secara jelas dan terinci dalam alQuran dan Sunnah.

          Musyawarah dalam Islam sarat dengan nilai-nilai transendental, yakni kaitannya  dengan Maha Penguasa Alam, Allah Subhanahu Wataala. Dengan demikian, kedaulatan mutlak berada di tangan Allah. Kelompok mayoritas-minoritas di lembaga-lembaga perwakilan rakyat negara demokrasi tampak sangat menonjol. Sementara musyawarah mengenal hikmah kebijaksanaan. Dalam demokrasi, hubungan secara rasional mempunyai peranan yang dominan. Syura (Musyawarah) berperan memelihara persatuan dan  silaturahmi dalam masyarakat  atas dasar  kasih sayang, amanah, dan ukhuwah.

          Demokrasi jadi musuh otokrasi dan menentang diktatorisme. Prinsip musyawarah menentang segala bentuk kekuasaan sekularisme dan elitisme yang menganggap masyarakat sebagai orang-orang bodoh yang tidak tahu cara  menata  negara. Musyawarah dalam Islam merupakan benteng  yang kokoh untuk mengatasi otoriterisme, despotisme, diktatorisme, dan berbagai cara lain yang membunuh hak-hak kemerdekaan berpolitik. Prinsip musyawarah menghilangkan segala macam tirani absolutisme yang mensakralkan kekuasaan dan menganggap seorang penguasa sebagai dewa dan meniadakan segala demokrasi tipe Barat setiap dimana musyawarah yang berlangsung di bawah paksaan dan bujukan sesungguhnya bukan musyawarah.

          Kendati demikian, substansi cita-cita yang dibawa keduanya adalah agar terwujudnya perdamaian dan kesejahteraan serta tidak ada hak-hak tiap individu yang terlanggar. Ini juga salah satu bukti bahwasannya islam itu bukanlah teroris ataupun ekstrimisme seperti yang selalu dimunculkan sebagai bentuk Islamophobia. Tindakan Marcon tersebut telah berujung pada berbagai macam kecaman dan pemboikotan terhadap Prancis, disisi lain hal ini tak menutup kemungkinan akan berujung pada perpecahan umat beragama. Tindakan intoleran ataupun Islamophobia yang terjadi perlu diakhiri, ketika kita bukan saudara se-Iman tapi kita saudara sesama manusia.

Komentar

Postingan Populer