Syura dan Demokrasi yang berujung Democrazy
Santer terdengar berbagai macam bentuk kecaman yang
diarahkan oleh umat muslim sedunia dan bahkan berbagai negara juga ikut mengutuk
keras Presiden Prancis yang mana dalam pidatonya pada awal bulan Oktober 2020
lalu sebagai penyebab munculnya kecaman tadi. Dimana, pada pidatonya tersebut,
Emmanuel Macron mengaitkan Islam dengan tindakan terorisme atau ekstremisme.
Dalam pidatonya di hadapan anggota dewan, kepala daerah dan
perwakilan kelompok masyarakat sipil, Presiden Macron menyampaikan pentingnya
mempertahankan nilai-nilai mendasar di Prancis dan juga beberapa pernyataan
terkait Islam dan radikalisme. Presiden Macron kembali menegaskan pemerintah
bersama rakyat Prancis akan terus mempertahankan nilai-nilai kebebasan yang
jadi dasar terbentuknya republik.
Memang, Prancis hari ini sedang menghadapi permsalahan
dengan kelompok islam Separatis. Pada dasarnya dalam fenomena tersebut secara
gamblang Marcon mendasari tindakannya dengan dalih kebebasan berekspresi dan
bagian dari sebuah pelaksanaan demokrasi itu menjadi antipati terhadap
demokrasi itu sendiri sebab dalam demokratisasi tersebut jelas terjadi
pencideraan terhadap demokrasi itu sendiri. Sebab demokrasi yang sudah lahir
sangat lama tersebut bahkan tidak mengaminkan terjadinya sebuah
pendiskriminasian terhadap ras, suku, bangsa atau bahkan agama tertentu.
Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic
Theory (1960), mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan
suatu sistem politik yang demokratis. prinsip-prinsip demokrasi tersebut antara
lain; Pertama, menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
Kedua, Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
yang sedang berubah. Ketiga, Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara
teratur. Keempat, Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Kelima,
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman. Keenam, Menjamin
tegaknya keadilan.
Selain itu pada prinsipnya sebuah kebebasan berekspresi
memang menjadi hal yang diaminkan oleh semua orang, hanya saja kebebasan yang
hadir itu bukanlah sebuah kebebasan yang sebebas-bebasnya (Non-derogable rights) melainkan kebebasan yang terbatas (derogable rights) sebab sejatinya ada
norma ataupun nilai yang mesti dijaga agar cita-cita lahirnya demokrasi tadi
dapat dicapai. Meskipun pada perjalanannya proses Demokratisasi kerap kali
disalah artikan oleh berbagai kalangan.
Demokrasi selama ini dianggap sebagai sistem pemerintahan
yang terbaik paling diagung-agungkan. Hal ini disebabkan oleh cita-cita dalam
Demokrasi itu sendiri yakninya; Pertama, Hukum Publik yang demokratis, biasanya diterima bahwa demokrasi
memerlukan potensi-potensi substantive tertentu dalam bentuk hak-hak sipil dan
politik yang pokok. Kedua, Demokrasi
dapat melindungi kebebasan individual. Ketiga, Demokrasi dapat membatasi
pemakaian kekerasan sampai minimum. Keempat, Demokrasi menjamin persamaan hak.
Kelima, Demokrasi mampu menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara
melembaga. Terakhir ialah Demokrasi mampu menjamin tegaknya keadilan. Hanya
saja tak sedikit dari mereka yang keras menyuarakan demokrasi malah berujung democrazy.
Kenapa kita bahasakan sebagai Democrazy ?. Karena hampir semua jurus baru atau teori lama
demokrasi, sudah dicampur-aduk menjadi, kegilaan-kegilaan yang didemokan atau
dipamerkan, guna mencapai kepentingan. Lebih dahsyat lagi, melakukan democrazy, hanya karena mempertahankan
pendapat den berspekulasi dengan kebebasan berekspresi serta Hak-hak lainnya, sehingga
semakin nyata bahwa arogansi sang penguasa berdampak pada penguatan ego kehidupan
berbangsa, bernegara, dan beragama, sudah keluar dari rel ajaran kebenaran.
Praktik
demokrasi di negara-negara
Barat kini rata-rata
didasarkan atas sistem liberal, dimana individu dijadikan mata pusaran
segala kehidupan sosial. Setiap individu
bebas menentukan sikapnya dalam segala hal sepanjang tidak mencederai aturan
yang berlaku. Kebebasan hanya dibatasi oleh kebebasan orang lain. Demikian pula
demokrasi di Barat didasarkan atas faktor mayoritas-minoritas, sehingga seorang
muslim Perancis, Roger Garaudy dalam karyanya Janji-Janji Islam menyatakan, demokrasi tipe Barat adalah, demokrasi
yang individualistik, kuantitatif, dan statistik dengan cara perwakilan atau
pembelian. Islam tidak pernah mengajarkan demokrasi model Barat. Nafas
demokrasi menurut ajaran Islam adalah musyawarah atau Syura, bukan hanya berdasarkan suara terbanyak, tetapi hikmah kebijaksanaanlah
yang menuntutnya dan disinari oleh petunjuk Ilahi
Memang Islam tidak mengenal istilah demokrasi. Sebab dalam
islam lebih harmonis dengan istilah Syura.
Meskipun ada kalangan yang menyamakan keduanya namun antara Syura dan Demokrasi itu terdapat
perbedaan yang signifikan yakninya; Demokrasi berarti kedaulatan berada di
tangan rakyat. Rakyatlah melalui wakilnya di lembaga legislatif yang dipilih
melalui pemilihan umum yang berwenang menentukan hukum, baik hukum dasar maupun
aturan pelaksanaannya. Sedangkan badan syura (musyawarah) berwenang membuat
hukum yang berkenaan dengan masalah yang tidak diatur secara jelas dan terinci
dalam alQuran dan Sunnah.
Musyawarah dalam Islam sarat dengan nilai-nilai transendental,
yakni kaitannya dengan Maha Penguasa
Alam, Allah Subhanahu Wataala. Dengan demikian, kedaulatan mutlak berada di tangan
Allah. Kelompok mayoritas-minoritas di lembaga-lembaga perwakilan rakyat negara
demokrasi tampak sangat menonjol. Sementara musyawarah mengenal hikmah
kebijaksanaan. Dalam demokrasi, hubungan secara rasional mempunyai peranan yang
dominan. Syura (Musyawarah) berperan memelihara persatuan dan silaturahmi dalam masyarakat atas dasar
kasih sayang, amanah, dan ukhuwah.
Demokrasi jadi musuh otokrasi dan menentang diktatorisme.
Prinsip musyawarah menentang segala bentuk kekuasaan sekularisme dan elitisme
yang menganggap masyarakat sebagai orang-orang bodoh yang tidak tahu cara menata
negara. Musyawarah dalam Islam merupakan benteng yang kokoh untuk mengatasi otoriterisme,
despotisme, diktatorisme, dan berbagai cara lain yang membunuh hak-hak
kemerdekaan berpolitik. Prinsip musyawarah menghilangkan segala macam tirani
absolutisme yang mensakralkan kekuasaan dan menganggap seorang penguasa sebagai
dewa dan meniadakan segala demokrasi tipe Barat setiap dimana musyawarah yang
berlangsung di bawah paksaan dan bujukan sesungguhnya bukan musyawarah.
Kendati demikian, substansi cita-cita yang dibawa keduanya
adalah agar terwujudnya perdamaian dan kesejahteraan serta tidak ada hak-hak
tiap individu yang terlanggar. Ini juga salah satu bukti bahwasannya islam itu
bukanlah teroris ataupun ekstrimisme seperti yang selalu dimunculkan sebagai
bentuk Islamophobia. Tindakan Marcon
tersebut telah berujung pada berbagai macam kecaman dan pemboikotan terhadap
Prancis, disisi lain hal ini tak menutup kemungkinan akan berujung pada
perpecahan umat beragama. Tindakan intoleran ataupun Islamophobia yang terjadi
perlu diakhiri, ketika kita bukan saudara se-Iman tapi kita saudara sesama
manusia.
Komentar
Posting Komentar